Makalah
Hukum Ekonomi Islam
Disusun oleh :
Sugandi Ferdiansyah
1521030284
Dosen pengampu :
Anas Malik,M.E.I
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016
TAHUN AJARAN 2015/2016
BAB I
PEMBUKAAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan ekonomi Islam dalam
tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Mulai dari soal factor-faktor
yang memengaruhi minat masyarat untuk menggunakan jasa perbankan syariah,
bidang investasi syariah, hingga soal model pembedaannya dana zakat di
Indonesia.
Inti dari asas
ekonomi islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak pribadi, umum
dan Negara. Dalam realitas, banyak praktis dalam ekonomi (mikro maupun makro)
mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti
mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap
benar, padahal itu salah dan dilarang oleh hukum islam. Kebijakan sumber daya
alam dan energy, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privasi BUMN Milik
Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainya.
B.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum
ekonomi islam
2.
Untuk menambah wawasan
3.
Sebagai kegiatan tugas individu mahasiwa
C.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi Islam ?
2.
Bagaimana hubungan ekonomi dan hukum dalam
presfektif Syariah ?
3.
Apa sumber hukum dan dalil hukum ekonomi Syariah
?
4.
Apa konsep, krakteristik, dan penerapan
ekonomi islam ?
5.
Apa prinsip-prinsip ekonomi Islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HUBUNGAN EKONOMI DAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF
SYRIAH
Ø
Pengertian Hukum Ekonomi Syariah.
Bila
merumuskan pengertian Ekonomi syariah dalam persi undang-undang no. 3 tahun
2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan
agama, maka Ekonomi syariah adalah perbuatan dan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsif syariah, antara lain :
a) Bank Syariah
b) Lembaga Keuangan mikro syariah
c) Asuransi syariah
d) Reasuransi syariah,
e) Reksa dana syariah
f) Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka
menengah syariah
g) Sekuritas Syariah
h) Pembiayaan Syariah
i)
Pegadaian Syariah
j)
Dana pension Lembaga keuangan syariah
k) Bisnis syariah.
l)
Pengertian ekonomi syariah diatas, dapat dipahami
Disampi
pengertian Ekonomi Syariah diatas ada juga pengetian lain
yang disebut dengan Ekonomi Islam. Prof. Dr.
H. Zainuddin Ali berpendapat bahwa pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan
norma hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist yang mengatur mengatur
Perekonomian umat manusia.
Ø
HUBUNGAN EKONOMI DAN HUKUM
Pembangunan ekonomi yang merupakan
bagian dari pembangunan kehidupan social masyarakat secara keseluruhan tidak
terlepas dari hubungannya dengan permasalahan hukum. Pertalian hukum dan
ekonomi merupakan suatu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan social.
Dalam dekade belangan ini diakui
adanya hubungan antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum
ekonomi. Hukum ekonomi merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
yang mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitn dengan kegiatan dan kehidupan
perekonomian. Hukum ekonomi ini bersifat lintas sektoral, nasional,
interdisipliner, dan trans nasional.
Menurut posner, sebagaimana
dikutip Hikmahanto juana berperannya hukumharus dilihat dari segi nilai,
falue,keuangan, utility dan efisiensi (efficiency). Hukum
dan ekonomi merupakan dua sub system dari satu system kemasyarakatan yang
saling berinteraksi satu sama lain.
Setidaknya menurut studi yang
diakukan para ahli,hukum dapat berperan dalam bidang ekonomi karna kemampuannya
menciptakan stabilitas, meramalkan dan fairness.
Ø
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Salah satu cirri kehidupan
bermasyarakat adalah adanya suatu perubahan yang terus terjadi.
Perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat timbul dalam berbagai macam bentuk.
Ada perubahan yang terjadi secara lambat (evolusi),dan ada juga perbahan secara
cepat (revolusi).
Bentuk lain yang terjadi
dimasyarakat bisa timbul menjadi perubahan yang direncanakan dan perubaha yang
tidak direncanakan. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang telah
disiapkan oleh pihak-pihak yang menghendaki adanya perubahan (agent of
change).
Adapun bentuk perubahan yang terjadi
dalam masyarakat tersebut, baik secara langsung dan tidak langsung, berpengaruh
pada lembaga-lembaga permasyarakatan dalam berbagai bidang,seperti
pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, dan sebagainya
Ø
POSISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM EKONOMI ISLAM
Secara garis
besar system matika hukum ekonomi islam dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1. Hukum I’tiqadiyyah
(akidah).
Hukum ini
mengatur hubungan rohaniyah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah
keimanan dan ketaqwaan.
2. Hukaum Khuluqiyah
(ahklah)
Hukum ini
mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan mahkluk lainnya.
3. Hukum Amaliyah
(syari’ah)
Hukum ini
mengatur hubungan lahiriyah antara manusia dengan sesama dan mahkluk lain.
Hukum muamalah
dalam literature terinci kepada:
1. Hukum perdata (muamalat)
2. Hukum perkawinan (munakahat)
3. Hukum waris
(al-mirats)
4. Hukum pidana (jinayat)
5. Politik (siyasah)
B. SUMBER HUKUM DAN DALIL HUKUM AL-MUAMALAH AL-MALIYAH
Ø
Adapun sumber-sumber hukum
dalam ekonomi Islam adalah:
1.
Al-qur’an, adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi
Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan
membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar.
2.
Sunnah Rasulullah atau Al-Sunnah, Setelah
Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi
akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara
lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
Ø
Dalil Hukum
1. Ijma’, adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik
dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran
dan Hadis.
2. Qiyas, merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk
menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
3. Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan
telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab dll.
C.
KONSEP EKONOMI ISLAM,
KARAKTERISTIK EKONOI ISLAM
DAN
PENERAPANYA.
Ø
Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim
(kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara
keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung
kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan
kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman
ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul,
Ø
Karakterististik Ekonomi Islam
1. Bimbingan konsumsi
Dalam hal konsumsi, islam
melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh.
Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
2. Zakat
Adalah karakteristik khusus
yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat
efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar
prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam
3. Larangan riba
Islam sangat melarang
munculnya riba (bunga), karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari
bidangnya. Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi
yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan
tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada
resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap
riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan
mencari keuntungan lewat perniagaan.
4.
Sempurna
Syarat Islam diturunkan dalam bentuk yang
umum dangaris besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat
tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainannya tempat.
Penerapan Al-qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simple itu
dimaksudkan untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi jaman.
5.
Elastis
Hukum islam juga bersifat elastics
(lentur, luwes) karena meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia.
6.
Universal dan dinamis
Ia meliputi seluruh alam tanpa tapal
batas, tidak dibatasi oleh daerah terrentu, seperti luang lingkup ajaran-ajaran
nabi sebelumnya.
7.
Sistematis
Maksudnya bahwa hukum Islam mencerminkan
sejumlah doktrin yang bertalian secara logis.
Ø
Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam
sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia
sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana
kita ketahui sendiri memang perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak
didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip
hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi
lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya.
Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik
pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus
mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada
gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian
dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu
mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan
aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut
Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas
saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan
syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat
muslim kebanyakan.
Disadari
atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa
ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita,
sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan
dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan
syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan
hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda
yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep
perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek
legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita
sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum
syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang
terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah
jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih
mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena
masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan
Hindia-Belanda.
Sejalan
dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai
upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada
level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara
formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional.
Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia.
Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan
relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses
perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap
perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara
terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum
D.
KONSEP DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM
EKONOMI ISLAM
Mekanisme ekonomi yang ditepuh dalam
rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya,
melalui sejumlah cara sebagai berikut :
1.
Membuka kesempatan seluas
luasnya bagi berlangsungnya sebab sebab kepemilikan dalam kepemilikan indifidu.
2.
Memberikan kesempatan
seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan melalui kegiatan
investasi.
3.
Larangan menimbun harta
benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
4.
Larangan kegiatan monopolo
serta kegiatan penupuan.
5.
Larangan judi, riba, korupsi,
pemberian suap dan hadiah kepada penguasa
6.
Pemanfaatan barang-barang
secara optimal milik umum yang dikelola Negara.
7.
Mengatasi peredaran
kekayaan di suatu daerah tertentu aja dengan menggalakan berbagai kegiatan
syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumuhan.
E.
KONSEP KEPEMILIKAN DALAM
PANDANGAN ISLAM
Ø
Pengertian Kepemilikan
Ketika membicarakan
tentang kepemilikan maka pada saat yang sama juga membicarakan tentang hak,
mengingat kepemilikan berarti hak yang diperoleh oleh seseorang atas sesuatu. Secara
bahasa, dalam Al-Qur’an, kata hak memiliki pengertian yaitu milik, ketetepen,
kepastian, dan kebenaran.
Ø
Katagori Kepemilikan
1. Kepemilikan individu (private property)
Kepemilikan individu adalah ketetapan
hukum yang syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang
memungkinkan siapa saja yang mendapatkanya untuk memanfaatkan barang tersebut.
2. Kepemilikan umum (collective property)
Kepemilikan Umum adalah izin syari’ kepada
suatu komonitas unuk sama-sama memanfaatkan benda.
3. Kepemilikan Negara (state property)
Harta
–harta yang termasuk milik Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum
yang mengelolanya menjadi wewenang Negara, dimana Negara dapat memberikan
sebagian warga Negara, sesuai dengen kebijakanya.
Ø
Disebakanya kepemilikan
1. Bekerja (Amal/kasab) seperti menghidupkan tanah mati, menggali kandungan
bumi, berburu, makelar atau samsarah,
2. Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan oleh suatu pihak/orang dengan
orang/pihak lain
3. Warisan (takhalluf)
4. Nasioanalisme Aset-aset yaitu beralihnya kepemilikan aset-aset yang
tidak ada pemiliknya/tuanya dan aset warisan namun tidak ada yang berhak
menerimanya. Dan
5. Pemberian Negara
F.
BEBERAPA PRINSIP HUKUM EKONOMI
SYARIAH
A. Riba
Riba secara bahasa bermakna
ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan
dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
B.
Zakat
Zakat merupakan instrumen
keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap
orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus
sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin
terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan,
papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah
untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin
mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
C.
Haram
Sesuatu yang diharamkan
adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam
Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan
aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka
diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan
Syariah. Dewan ini beranggotakan, para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai
auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai
investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah
tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan
minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga
keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang
primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
D.
Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara
tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir
untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi
berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan
secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga
mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam
menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri
melalui permainan judi harus dilarang.
E.
Takaful
Takaful adalah kata benda
yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan
kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas,
responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk
bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam
konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para
anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Ø
Ekonomi islam didefinisakan sebagai cabang ilmu yang membantu
merealisasiakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan sumber daya yag
langka, yang sejalan dengan ajran agama Islam, tanpa membatasi kebebasan
individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan ekonomi logis.
·
Hukum mengatur sagala Ikatan kehidupan sosial, Kepastian hidu dan mengatus sagala aspek kehidupan
·
Hukum mengatur dan membatasi kegiatan
ekonomi: Hak, Kewajiban
·
Hukum ekonomi : kaidah hukum di
bidang perekonomian nilai, kegunaan, efisiensi dan Hukum mempengaruhi ekonomi
Ø
Ekonomi memiliki sumber yang jelas dan ekonomi islam merupakan racikan
resep ekonomi yang diagali oleh Al-qur’an, Hadist, dan Dalil (ijma’,qiyas dll).
Ø
Konsep Ekonomi Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim dan mencoba
untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya.
Ø
Karakterististik Ekonomi Islam
1. Bimbingan
konsumsi
2. Zakat
3. Larangan
riba
4. Sempurna
5. Elastis
6. Universal dan dinamis
7. Sistematis
Ø
Penerapan hukum ekonomi syariah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya
sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita
ketahui sendiri memang perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi
oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah.
·
Dan prinsip-prinsip itu adalah riba, zakat, haram, gharar dan maysir,
takaful.
Demikian makalah yang saya
buat apabila ada kekurangan atau kesalahan, saya mohon maaf yang
sebesar-besarny, karena manusia tidak luput dari kesalahan dan saya juga masih dalam
proses belajar/menuntut Ilmu.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A. 2013. Hukum
Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Mail-ChaozkhakyComunity.Blogspot.co.id
Muliaditigus.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar