Kamis, 20 Oktober 2016

Makalah Hukum Ekonomi Islam

Makalah
 Hukum Ekonomi Islam

Disusun oleh :
Sugandi Ferdiansyah
1521030284

Dosen pengampu : Anas Malik,M.E.I




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016




BAB I
PEMBUKAAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
            Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat. Mulai dari soal factor-faktor yang memengaruhi minat masyarat untuk menggunakan jasa perbankan syariah, bidang investasi syariah, hingga soal model pembedaannya dana zakat di Indonesia.
Inti dari asas ekonomi islam adalah hak milik. Hak milik itu terdiri dari hak pribadi, umum dan Negara. Dalam realitas, banyak praktis dalam ekonomi (mikro maupun makro) mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap benar, padahal itu salah dan dilarang oleh hukum islam. Kebijakan sumber daya alam dan energy, kebijakan pengentasan kemiskinan, kebijakan privasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai penyimpangan lainya.

B.     TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk meningkatkan pengetahuan tentang hukum ekonomi islam
2.      Untuk menambah wawasan
3.      Sebagai kegiatan tugas individu mahasiwa

C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum ekonomi Islam ?
2.      Bagaimana hubungan ekonomi dan hukum dalam presfektif Syariah ?
3.      Apa sumber hukum dan dalil hukum ekonomi Syariah ?
4.      Apa konsep, krakteristik, dan penerapan ekonomi islam ?
5.      Apa prinsip-prinsip ekonomi Islam ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.   HUBUNGAN EKONOMI DAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF SYRIAH
Ø Pengertian Hukum Ekonomi Syariah.
            Bila merumuskan pengertian Ekonomi syariah dalam persi undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka Ekonomi syariah adalah perbuatan dan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsif syariah, antara lain :
a)      Bank Syariah
b)      Lembaga Keuangan mikro syariah
c)      Asuransi syariah
d)     Reasuransi syariah,
e)      Reksa dana syariah
f)       Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
g)      Sekuritas Syariah
h)      Pembiayaan Syariah
i)        Pegadaian Syariah
j)        Dana pension Lembaga keuangan syariah
k)      Bisnis syariah.
l)        Pengertian ekonomi syariah diatas, dapat dipahami

            Disampi pengertian Ekonomi Syariah diatas ada juga pengetian lain
yang disebut dengan Ekonomi Islam. Prof. Dr. H. Zainuddin Ali berpendapat bahwa pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist yang mengatur mengatur Perekonomian umat manusia.

Ø HUBUNGAN EKONOMI  DAN HUKUM
            Pembangunan ekonomi yang merupakan bagian dari pembangunan kehidupan social masyarakat secara keseluruhan tidak terlepas dari hubungannya dengan permasalahan hukum. Pertalian hukum dan ekonomi merupakan suatu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan social.
            Dalam dekade belangan ini diakui adanya hubungan antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum ekonomi. Hukum ekonomi merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan yang mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitn dengan kegiatan dan kehidupan perekonomian. Hukum ekonomi ini bersifat lintas sektoral, nasional, interdisipliner, dan trans nasional.
            Menurut posner, sebagaimana dikutip Hikmahanto juana berperannya hukumharus dilihat dari segi nilai, falue,keuangan, utility dan efisiensi (efficiency). Hukum dan ekonomi merupakan dua sub system dari satu system kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain.
            Setidaknya menurut studi yang diakukan para ahli,hukum dapat berperan dalam bidang ekonomi karna kemampuannya menciptakan stabilitas, meramalkan dan fairness.

Ø  HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
            Salah satu cirri kehidupan bermasyarakat adalah adanya suatu perubahan yang terus terjadi. Perubahan-perubahan dalam masyarakat dapat timbul dalam berbagai macam bentuk. Ada perubahan yang terjadi secara lambat (evolusi),dan ada juga perbahan secara cepat (revolusi).
            Bentuk lain yang terjadi dimasyarakat bisa timbul menjadi perubahan yang direncanakan dan perubaha yang tidak direncanakan. Perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang telah disiapkan oleh pihak-pihak yang menghendaki adanya perubahan (agent of change).
            Adapun bentuk perubahan yang terjadi dalam masyarakat tersebut, baik secara langsung dan tidak langsung, berpengaruh pada lembaga-lembaga permasyarakatan dalam berbagai bidang,seperti pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama, dan sebagainya

Ø  POSISI DAN RUANG LINGKUP HUKUM EKONOMI ISLAM
            Secara garis besar system matika hukum ekonomi islam dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Hukum I’tiqadiyyah (akidah).
Hukum ini mengatur hubungan rohaniyah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.
2.      Hukaum Khuluqiyah (ahklah)
Hukum ini mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan mahkluk lainnya.
3.      Hukum Amaliyah (syari’ah)
Hukum ini mengatur hubungan lahiriyah antara manusia dengan  sesama dan mahkluk lain.
Hukum muamalah dalam literature terinci kepada:
1.      Hukum perdata (muamalat)
2.      Hukum perkawinan (munakahat)
3.      Hukum waris (al-mirats)
4.      Hukum pidana (jinayat)
5.      Politik (siyasah)




B.     SUMBER HUKUM DAN DALIL HUKUM AL-MUAMALAH AL-MALIYAH
Ø Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.      Al-qur’an, adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar.
2.      Sunnah Rasulullah atau Al-Sunnah, Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

Ø  Dalil Hukum
1.      Ijma’, adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
2.      Qiyas, merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat.
3.      Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab dll.


C.    KONSEP EKONOMI ISLAM, KARAKTERISTIK EKONOI ISLAM
DAN PENERAPANYA.
Ø  Konsep Ekonomi Islam
          Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul,

Ø  Karakterististik  Ekonomi Islam
1.      Bimbingan konsumsi
      Dalam hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta Al-Israa ayat 16.
2.      Zakat
     Adalah karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun, penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat. Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam
3.      Larangan riba
      Islam sangat melarang munculnya riba (bunga), karena itu merupakan salah satu penyelewengan uang dari bidangnya. Larangan riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan.
4.      Sempurna
      Syarat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dangaris besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainannya tempat. Penerapan Al-qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simple itu dimaksudkan untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi jaman.
5.      Elastis
      Hukum islam juga bersifat elastics (lentur, luwes) karena meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia.
6.      Universal dan dinamis
      Ia meliputi seluruh alam tanpa tapal batas, tidak dibatasi oleh daerah terrentu, seperti luang lingkup ajaran-ajaran nabi sebelumnya.
7.      Sistematis
        Maksudnya bahwa hukum Islam mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis.

Ø  Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
            Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
            Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
            Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum


D.    KONSEP DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI ISLAM
      Mekanisme ekonomi yang ditepuh dalam rangka mewujudkan distribusi kekayaan diantara manusia yang seadil-adilnya, melalui sejumlah cara sebagai berikut :
1.      Membuka kesempatan seluas luasnya bagi berlangsungnya sebab sebab kepemilikan dalam kepemilikan indifidu.
2.      Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan kepemilikan melalui kegiatan investasi.
3.      Larangan menimbun harta benda walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
4.      Larangan kegiatan monopolo serta kegiatan penupuan.
5.      Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa
6.      Pemanfaatan barang-barang secara optimal milik umum yang dikelola Negara.
7.      Mengatasi peredaran kekayaan di suatu daerah tertentu aja dengan menggalakan berbagai kegiatan syirkah dan mendorong pusat-pusat pertumuhan.


E.     KONSEP KEPEMILIKAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Ø  Pengertian Kepemilikan
           Ketika membicarakan tentang kepemilikan maka pada saat yang sama juga membicarakan tentang hak, mengingat kepemilikan berarti hak yang diperoleh oleh seseorang atas sesuatu. Secara bahasa, dalam Al-Qur’an, kata hak memiliki pengertian yaitu milik, ketetepen, kepastian, dan kebenaran.

Ø  Katagori Kepemilikan
1.      Kepemilikan individu (private property)
      Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum yang syara’ yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkanya untuk memanfaatkan barang tersebut.
2.      Kepemilikan umum (collective property)
     Kepemilikan Umum adalah izin syari’ kepada suatu komonitas unuk sama-sama memanfaatkan benda.
3.      Kepemilikan Negara (state property)
Harta –harta yang termasuk milik Negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum yang mengelolanya menjadi wewenang Negara, dimana Negara dapat memberikan sebagian warga Negara, sesuai dengen kebijakanya.

Ø  Disebakanya kepemilikan
1.      Bekerja (Amal/kasab) seperti menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar atau samsarah,
2.      Transaksi yaitu transaksi yang dilakukan oleh suatu pihak/orang dengan orang/pihak lain
3.      Warisan (takhalluf)
4.      Nasioanalisme Aset-aset yaitu beralihnya kepemilikan aset-aset yang tidak ada pemiliknya/tuanya dan aset warisan namun tidak ada yang berhak menerimanya. Dan
5.      Pemberian Negara 


F.      BEBERAPA PRINSIP HUKUM EKONOMI SYARIAH
A.    Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
B.     Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
C.     Haram      
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan, para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
D.    Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
E.     Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Ø  Ekonomi islam didefinisakan sebagai cabang ilmu yang membantu merealisasiakan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan sumber daya yag langka, yang sejalan dengan ajran agama Islam, tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidak seimbangan makro dan ekonomi logis.

·         Hukum mengatur sagala Ikatan kehidupan sosial, Kepastian hidu dan mengatus sagala aspek kehidupan
·         Hukum mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi: Hak, Kewajiban
·         Hukum ekonomi : kaidah hukum di bidang perekonomian nilai, kegunaan, efisiensi dan Hukum mempengaruhi ekonomi

Ø  Ekonomi memiliki sumber yang jelas dan ekonomi islam merupakan racikan resep ekonomi yang diagali oleh Al-qur’an, Hadist, dan Dalil (ijma’,qiyas dll).

Ø  Konsep Ekonomi Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya.
           
Ø  Karakterististik  Ekonomi Islam
1.        Bimbingan konsumsi
2.        Zakat
3.        Larangan riba
4.        Sempurna
            5.         Elastis
            6.         Universal dan dinamis
            7.         Sistematis

Ø  Penerapan hukum ekonomi syariah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah.
·         Dan prinsip-prinsip itu adalah riba, zakat, haram, gharar dan maysir, takaful.          


Demikian makalah yang saya buat apabila ada kekurangan atau kesalahan, saya mohon maaf yang sebesar-besarny, karena manusia tidak luput dari kesalahan dan saya juga masih dalam proses belajar/menuntut Ilmu.



DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A. 2013. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Mail-ChaozkhakyComunity.Blogspot.co.id


Muliaditigus.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar